Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah programpaket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2024
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada padaKK tersebut;
Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/walicalonpeserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atauKK sebelumnya;
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
KUOTA
Kuota SMAN 22 Kabupaten Tangerang pada tahun pelajaran 2024 – 2025 adalah sebanyak 288 Siswa. Jalur Zonasi mendapatkan kuota sebanyak 50%, sehingga Kuota pada jalur Zonasi sebanyak 144 Siswa.
JADWAL
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
Pendaftaran
19 s.d. 23 Juni 2024
ONLINE
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data
20 s.d. 24 Juni 2024
OFFLINE
Pengumuman Hasil Seleksi
26 Juni 2024
ONLINE
Daftar Ulang
27 s.d. 29 Juni 2024
OFFLINE
#ONLINE : Melalui web Pendafataran #OFFLINE : Di sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang
ALUR PENDAFTARAN
VERIFIKASI DAN REKONSILIASI DATA
Setelah mendaftar secara online, Calon peserta didik baru wajib melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi di SMAN 22 Kabupaten Tangerang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa :
Print Bukti Daftar Online
Akte Kelahiran ( Asli dan Copy )
Ijazah / SKL ( Asli dan Copy dilegalisir )
Kartu Keluarga (KK) ( Asli dan Copy ) ( Copy di legalisir jika KK belum barcode )
Raport Semester 1 – 5 ( Asli dan Copy dilegalisir )
Print Screenshot / tangkapan layar jarak dari rumah (sesuai domisili kartu keluarga) ke SMAN 22 Kab.Tangerang
Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;
Semua berkas di masukkan ke dalam MAP berwarna MERAH
Link pendaftaran ONLINE melalui https://ppdb.bantenprov.go.id atau klik disini