Info Sekolah
Kamis, 16 Jan 2025
  • “Pendidikan bisa memberi Anda keahlian, tetapi pendidikan budaya mampu memberi Anda martabat.”
  • “Pendidikan bisa memberi Anda keahlian, tetapi pendidikan budaya mampu memberi Anda martabat.”
10 Juni 2024

PPDB 2024 JALUR ZONASI

Sen, 10 Juni 2024 Dibaca 2351x PPDB 2024

Persyaratan Umum

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  6. Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2024
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
    • a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    • b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    • c) KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    • a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    • b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;

KUOTA

Kuota SMAN 22 Kabupaten Tangerang pada tahun pelajaran 2024 – 2025 adalah sebanyak 288 Siswa. Jalur Zonasi mendapatkan kuota sebanyak 50%, sehingga Kuota pada jalur Zonasi sebanyak 144 Siswa.

JADWAL

KegiatanWaktu PelaksanaanKeterangan
Pendaftaran19 s.d. 23 Juni 2024ONLINE
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data20 s.d. 24 Juni 2024OFFLINE
Pengumuman Hasil Seleksi26 Juni 2024ONLINE
Daftar Ulang27 s.d. 29 Juni 2024OFFLINE
#ONLINE : Melalui web Pendafataran
#OFFLINE : Di sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang

ALUR PENDAFTARAN

VERIFIKASI DAN REKONSILIASI DATA

Setelah mendaftar secara online, Calon peserta didik baru wajib melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi di SMAN 22 Kabupaten Tangerang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa :

  1. Print Bukti Daftar Online
  2. Akte Kelahiran ( Asli dan Copy )
  3. Ijazah / SKL ( Asli dan Copy dilegalisir )
  4. Kartu Keluarga (KK) ( Asli dan Copy ) ( Copy di legalisir jika KK belum barcode )
  5. Raport Semester 1 – 5 ( Asli dan Copy dilegalisir )
  6. Print Screenshot / tangkapan layar jarak dari rumah (sesuai domisili kartu keluarga) ke SMAN 22 Kab.Tangerang
  7. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;

Semua berkas di masukkan ke dalam MAP berwarna MERAH

Link pendaftaran ONLINE melalui https://ppdb.bantenprov.go.id atau klik disini