Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah programpaket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik Non Akademik
Prestasi di bidang nonakademik;
Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
seni budaya; dan/atau
olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi;
Kompetisi sebagaimana dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut:
minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
badan usaha milik negara (BUMN);
badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
Bukti atas prestasi nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
KUOTA
Kuota PPDB 2024 SMAN 22 Kabupaten Tangerang pada tahun pelajaran 2024 – 2025 adalah sebanyak 288 Siswa. Jalur PRESTASI mendapatkan kuota sebanyak 30% atau sama dengan 87 Siswa. Jalur PRESTASI terbagi menjadi 2 (dua) yaitu PRESTASI AKADEMIK dan PRESTASI NON – AKADEMIK. Untuk jalur PRESTASI NON-AKADEMIK mendapatkan kuota sebanyak 40% dari 87 siswa, sehingga kuota untuk jalur PRESTASI NON-AKADEMIK adalah sebanyak 35 SISWA.
JADWAL
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
Pendaftaran
1 s.d 5 Juli 2024
ONLINE
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data
2 s.d 6 Juli 2024
ONLINE
Pengumuman Hasil Seleksi
8 Juli 2024
ONLINE
Daftar Ulang
9 s.d 11 Juli 2024
OFFLINE
#ONLINE : Melalui web Pendafataran #OFFLINE : Di sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang
ALUR PENDAFTARAN
VERIFIKASI DAN REKONSILIASI DATA
Verifikasi Jalur Prestasi Non – Akademik tidak perlu membawa berkas ke Sekolah, VERIFIKASI dilakukan secara ONLINE, kecuali untuk Prestasi Tahfidz;
Link pendaftaran ONLINE melalui https://ppdb.bantenprov.go.id atau klik disini