Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah programpaket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik
Rapor (menggunakan nilai rapor pada 5 (LIMA) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
Prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah atau terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
Sertifikat/piagam/penghargaan akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
PENJELASAN UNTUK NILAI RAPOR
Nilai yang di input pada aplikasi Siap PPDB Banten adalah Nilai PENGETAHUAN Saja. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (LIMA) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
Pendidikan Kewarganegaraan;
Bahasa Indonesia;
Matematika;
Ilmu Pengetahuan Alam;
Ilmu Pengetahuan Sosial;
Bahasa Inggris;
Seni Budaya;
Pendidikan Jasmani;
Prakarya/Informatika;
Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).
KUOTA
Kuota PPDB 2024 SMAN 22 Kabupaten Tangerang pada tahun pelajaran 2024 – 2025 adalah sebanyak 288 Siswa. Jalur PRESTASI mendapatkan kuota sebanyak 30% atau sama dengan 87 Siswa. Jalur PRESTASI terbagi menjadi 2 (dua) yaitu PRESTASI AKADEMIK dan PRESTASI NON – AKADEMIK. Untuk jalur PRESTASI AKADEMIK mendapatkan kuota sebanyak 60% dari 87 siswa, sehingga kuota untuk jalur PRESTASI AKADEMIK adalah sebanyak 52 SISWA.
JADWAL
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
Pendaftaran
1 s.d 5 Juli 2024
ONLINE
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data
2 s.d 6 Juli 2024
ONLINE
Pengumuman Hasil Seleksi
8 Juli 2024
ONLINE
Daftar Ulang
9 s.d 11 Juli 2024
OFFLINE
#ONLINE : Melalui web Pendafataran #OFFLINE : Di sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang
ALUR PENDAFTARAN
VERIFIKASI DAN REKONSILIASI DATA
Verifikasi Jalur Prestasi Akademik tidak perlu membawa berkas ke Sekolah, VERIFIKASI dilakukan secara ONLINE;
Link pendaftaran ONLINE melalui https://ppdb.bantenprov.go.id atau klik disini