Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah programpaket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Berasal dari keluarga tidak mampu;
Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
Data keluarga ekonomi tidakmampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan SuratKeterangan Tidak Mampu (SKTM);
Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar. Unduh SPTJM
KUOTA
Kuota SMAN 22 Kabupaten Tangerang pada tahun pelajaran 2024 – 2025 adalah sebanyak 288 Siswa. Jalur AFIRMASI mendapatkan kuota sebanyak 15%, sehingga Kuota pada jalur AFIRMASI sebanyak 43 Siswa.
JADWAL
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
Pendaftaran
19 s.d. 23 Juni 2024
ONLINE
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data
20 s.d. 24 Juni 2024
OFFLINE
Pengumuman Hasil Seleksi
26 Juni 2024
ONLINE
Daftar Ulang
27 s.d. 29 Juni 2024
OFFLINE
#ONLINE : Melalui web Pendafataran #OFFLINE : Di sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang
ALUR PENDAFTARAN
VERIFIKASI DAN REKONSILIASI DATA
Setelah mendaftar secara online, Calon peserta didik baru wajib melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi di SMAN 22 Kabupaten Tangerang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa :
Print Bukti Daftar Online
Akte Kelahiran ( Asli dan Copy )
Ijazah / SKL ( Asli dan Copy dilegalisir )
Kartu Keluarga (KK) ( Asli dan Copy ) ( Copy di legalisir jika KK belum barcode )
Raport Semester 1 – 5 ( Asli dan Copy dilegalisir )
Print Screenshot / tangkapan layar jarak dari rumah (sesuai domisili kartu keluarga) ke SMAN 22 Kab.Tangerang
Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah
Copy dan Asli – Kartu KIP / PKH / Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar. Unduh SPTJM
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang, bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan (SMP / MTs) di luar Provinsi Banten;
Semua berkas di masukkan ke dalam MAP berwarna KUNING
Link pendaftaran ONLINE melalui https://ppdb.bantenprov.go.id atau klik disini